Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

tarif pajak

1.        Tarif Pajak Dalam pelaksanaannya pajak memiliki beberapa penerapan tarif yang berbeda tergantung dari jenis pajaknya. Adapun tarif pajak yang berlaku sebagai berikut: a.        Tarif proporsional/sebanding . Adalah tarif pajak dengan persentase tertentu yang sifatnya tetap (tidak berubah), semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar pula jumlah utang pajak yang harus dibayar, namun persentasenya tetap sama. Contohnya penyerahan barang kena pajak dengan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%. NO Dasar Pengenaan Pajak (Rp) Tarif Pajak Utang Pajak (Rp) 1 1.000.000 10% 100.000 2 10.000.000 10% 1.000.000 3 100.000.000 10% 10.000.000 4 1.000.000.000 10% 100.000.000 b.       Tarif tetap NO Dasar Pengenaan Pajak (Rp) Tarif Pajak (Rp) 1 1.000.000 6.000 2 5.000.000 6.00

Hukum pajak

1.        Pembagian Hukum Pajak Dalam hukum pajak terdapat dua dasar hukum yaitu sebagai berikut: a.        Hukum pajak material, hukum yang memuat norma-norma yang menerapkan keadaan-keadaan, perbutan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak b.       Hukum pajak formal, serangkaian peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material pajak menjadi suatu kenyataan

Jenis-jenis pajak

1.        Jenis-Jenis Pajak Mengacu pada Waluyo, pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya. a.        Menurut golongannya 1)       Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan. 2)       Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: pajak pertambahan nilai b.       Menurut sifatnya 1)       Pajak subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri atau orang atau badan yang dikenai pajak (wajib pajak). Pajak subjektif dimulai dengan menetapkan orangnya kemudian dicari syarat-syarat objektifnya. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh) 2)       Pajak obyektif, adalah pajak yang pengenaannya berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai

Karakteristik Pajak

1.        Karakteristik Pajak Karakteristik pajak dapat dibedakan sebagai berikut: a.        Pajak merupakan iuran/kewajian untuk menyerahkan kekayaan negara b.       Pajak merupakan sebagian harta kekayaan rakyat c.        Perpindahan/penyerahan iuran bersifat wajib dan dapat dipaksakan d.       Perpindahan tersebut berdasarkan UU atau peraturan yang berlaku e.       Pajak dipungut oleh negara baik pemerintahan pusat maupun daerah f.         Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah g.        Pajak dapat berfungsi sebagai anggaran ( budget ) dan fungsi mengatur

Fungsi Pajak

1.        Fungsi Pajak Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karna pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi,yaitu sebagai berikut: a.        Fungsi anggaran ( budgetair ) Pajak berfungsi sebagai sumber pendapaan Negara, untuk membiaya pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti   belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiyaan pembangunan yang semak

Pengertian Pajak

A.       Definisi dan Jenis-jenis Pajak Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pengawasan system self assessment tersebut agar wajib pajak melaksankannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu, pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,s erta wewenang Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam undang-undang formal pepajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dankewajiban wajib pajaks erta wewenang Direktorat J