tarif pajak
1. Tarif Pajak Dalam pelaksanaannya pajak memiliki beberapa penerapan tarif yang berbeda tergantung dari jenis pajaknya. Adapun tarif pajak yang berlaku sebagai berikut: a. Tarif proporsional/sebanding . Adalah tarif pajak dengan persentase tertentu yang sifatnya tetap (tidak berubah), semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar pula jumlah utang pajak yang harus dibayar, namun persentasenya tetap sama. Contohnya penyerahan barang kena pajak dengan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%. NO Dasar Pengenaan Pajak (Rp) Tarif Pajak Utang Pajak (Rp) 1 1.000.000 10% 100.000 2 10.000.000 10% 1.000.000 3 100.000.000 10% 10.000.000 4 1.000.000.000 10% 100.000.000 b. Tarif tetap NO Dasar Pengenaan Pajak (Rp) Tarif Pajak (Rp) 1 1.000.000 6.000 2 5.000.000 6.00