Hukum pajak



1.       Pembagian Hukum Pajak
Dalam hukum pajak terdapat dua dasar hukum yaitu sebagai berikut:
a.       Hukum pajak material, hukum yang memuat norma-norma yang menerapkan keadaan-keadaan, perbutan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak dan berapa besarnya pajak
b.      Hukum pajak formal, serangkaian peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material pajak menjadi suatu kenyataan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN PROSES PRODUKSI SUATU PERUSAHAAN MANUFAKTUR

LATIHAN KARTU PIUTANG

METODE PENGUMPULAN BIAYA PRODUKSI