Hukum pajak
1.
Pembagian
Hukum Pajak
Dalam hukum
pajak terdapat dua dasar hukum yaitu sebagai berikut:
a.
Hukum pajak material, hukum yang memuat
norma-norma yang menerapkan keadaan-keadaan, perbutan-perbuatan dan
peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan
pajak dan berapa besarnya pajak
b.
Hukum pajak formal, serangkaian peraturan
mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material pajak menjadi suatu
kenyataan
Komentar
Posting Komentar