Pengertian Pajak
A. Definisi dan Jenis-jenis Pajak
Sistem perpajakan yang dianut di
Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk
mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta
melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi
Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pengawasan system self assessment
tersebut agar wajib pajak melaksankannya sesuai dengan ketentuan undang-undang
perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang
material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu,
pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,s erta wewenang Direktorat
Jenderal Pajak diatur dalam undang-undang formal pepajakan sebagaimana
tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.
28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (selanjutnya
disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dankewajiban wajib pajaks erta
wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila wajib
pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Ada berbagai definisi pajak yang
dikemukakan oleh para ahli. Menurut Soemitro seperti yang dikutip Mardiasmo,
mendefinisikan pajak adalah iurang rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi),
yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
1.
Pengertian
Pajak
Beberapa
pengertian pajak:
a.
Undang-undang No. 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi kepada Negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.
Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
UU (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
c.
Prof. Adriani
Pajak adalah iuran kepada Negara (dapat dipaksakan) yang
terutang oleh wajib pajak, membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali secara langsung, dapat ditunjuk dan gunanya dalah
untuk membiaya pengeluaran-pengeluaran umum yang behubungan dengan tugas Negara
yang menyelenggarakan pemerintahan.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan
aturan pelaksanaan yang sifatnya dipaksakan
b.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
c.
Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah
d.
Pajak dipeuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
yaitu bila dari pemasukkannya yang masih terdapat surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment.
Pajak-pajak pusat
yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi sebagai berikut
a.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Yang
dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang daapt digunakan
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaand engan nama dan dalam bentuk
apapun. Dengan demikian, penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji,
honorarium, hadiah, dsb.
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena
pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan,
maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak
dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa dalah barang kena pajak
atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tariff PPN
adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tariff PPN adalah 0%. Yang dimaksud
dengan pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan, dan ruang udara di atasnya.
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak
tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan
barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
1.
Barang tersbut bukan merupakan barang kebutuhan
pokok
2.
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu
3.
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi
4.
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan
status
5.
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
d.
Bea materai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kwitansi pembayaran, surat
berharga, dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal di aas jumlah tertentu
sesuai dengan ketentuan.
e.
Pajak bumi dan bagunan (PBB)
PBB adlah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau
pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir
seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik
provinsi maupun kabupaten/kota.
f.
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
pemerintah pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah:
a.
Pajak Provinsi
1)
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas
air
2)
Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan
di atas air
3)
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
4)
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah
tanah dan air permukaan
b.
Pajak kabupaten/kota
1)
Pajak hotel
2)
Pajak restoran
3)
Pajak hiuran
4)
Pajak reklame
5)
Pajak penerangan jalan
6)
Pajak pengambilan bahan galian golongan C
7)
Pajak parker
Komentar
Posting Komentar