Pengertian Pajak



A.      Definisi dan Jenis-jenis Pajak
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pengawasan system self assessment tersebut agar wajib pajak melaksankannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu, pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak,s erta wewenang Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam undang-undang formal pepajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dankewajiban wajib pajaks erta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
Ada berbagai definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Soemitro seperti yang dikutip Mardiasmo, mendefinisikan pajak adalah iurang rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
1.       Pengertian Pajak
Beberapa pengertian pajak:
a.       Undang-undang No. 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
c.       Prof. Adriani
Pajak adalah iuran kepada Negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak, membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung, dapat ditunjuk dan gunanya dalah untuk membiaya pengeluaran-pengeluaran umum yang behubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan.
                Dari pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang dan aturan pelaksanaan yang sifatnya dipaksakan
b.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
c.       Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
d.      Pajak dipeuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yaitu bila dari pemasukkannya yang masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi sebagai berikut
a.       Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang daapt digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaand engan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dsb.
b.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa dalah barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tariff PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tariff PPN adalah 0%. Yang dimaksud dengan pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya.
c.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
1.       Barang tersbut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
2.       Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3.       Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4.       Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
5.       Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
d.      Bea materai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat jumlah uang atau nominal di aas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
e.      Pajak bumi dan bagunan (PBB)
PBB adlah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
f.        Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan.
               
                Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah:
a.       Pajak Provinsi
1)      Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
2)      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
3)      Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
4)      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan

b.      Pajak kabupaten/kota
1)      Pajak hotel
2)      Pajak restoran
3)      Pajak hiuran
4)      Pajak reklame
5)      Pajak penerangan jalan
6)      Pajak pengambilan bahan galian golongan C
7)      Pajak parker

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN PROSES PRODUKSI SUATU PERUSAHAAN MANUFAKTUR

LATIHAN KARTU PIUTANG

METODE PENGUMPULAN BIAYA PRODUKSI