Jenis-jenis pajak
1.
Jenis-Jenis
Pajak
Mengacu pada
Waluyo, pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut golongan,
sifat dan lembaga pemungutnya.
a.
Menurut golongannya
1)
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya
tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib
pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan.
2)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang
pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: pajak pertambahan
nilai
b.
Menurut sifatnya
1)
Pajak subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya
berpangkal pada diri atau orang atau badan yang dikenai pajak (wajib pajak). Pajak
subjektif dimulai dengan menetapkan orangnya kemudian dicari syarat-syarat
objektifnya. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh)
2)
Pajak obyektif, adalah pajak yang pengenaannya
berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakan pajaknya harus
dicari subjeknya. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN)
c.
Menurut pemungut dan pengelolanya
1)
Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh:
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang
mewah, pajk bumi bangunan, serta bea materai
2)
Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh:
pajak reklame dan pajak hiburan
Komentar
Posting Komentar