Jenis-jenis pajak


1.       Jenis-Jenis Pajak
Mengacu pada Waluyo, pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.
a.       Menurut golongannya
1)      Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan.
2)      Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: pajak pertambahan nilai
b.      Menurut sifatnya
1)      Pajak subjektif, yaitu pajak yang pengenaannya berpangkal pada diri atau orang atau badan yang dikenai pajak (wajib pajak). Pajak subjektif dimulai dengan menetapkan orangnya kemudian dicari syarat-syarat objektifnya. Contohnya adalah pajak penghasilan (PPh)
2)      Pajak obyektif, adalah pajak yang pengenaannya berpangkal pada objek yang dikenai pajak, dan untuk mengenakan pajaknya harus dicari subjeknya. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN)
c.       Menurut pemungut dan pengelolanya
1)      Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajk bumi bangunan, serta bea materai
2)      Pajak daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: pajak reklame dan pajak hiburan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN PROSES PRODUKSI SUATU PERUSAHAAN MANUFAKTUR

LATIHAN KARTU PIUTANG

METODE PENGUMPULAN BIAYA PRODUKSI