Karakteristik Pajak



1.       Karakteristik Pajak
Karakteristik pajak dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Pajak merupakan iuran/kewajian untuk menyerahkan kekayaan negara
b.      Pajak merupakan sebagian harta kekayaan rakyat
c.       Perpindahan/penyerahan iuran bersifat wajib dan dapat dipaksakan
d.      Perpindahan tersebut berdasarkan UU atau peraturan yang berlaku
e.      Pajak dipungut oleh negara baik pemerintahan pusat maupun daerah
f.        Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah
g.       Pajak dapat berfungsi sebagai anggaran (budget) dan fungsi mengatur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN PROSES PRODUKSI SUATU PERUSAHAAN MANUFAKTUR

LATIHAN KARTU PIUTANG

METODE PENGUMPULAN BIAYA PRODUKSI