Karakteristik Pajak
1.
Karakteristik
Pajak
Karakteristik
pajak dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Pajak merupakan iuran/kewajian untuk menyerahkan
kekayaan negara
b.
Pajak merupakan sebagian harta kekayaan rakyat
c.
Perpindahan/penyerahan iuran bersifat wajib dan
dapat dipaksakan
d.
Perpindahan tersebut berdasarkan UU atau
peraturan yang berlaku
e.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintahan
pusat maupun daerah
f.
Pajak digunakan untuk pengeluaran pemerintah
g.
Pajak dapat berfungsi sebagai anggaran (budget) dan fungsi mengatur
Komentar
Posting Komentar