tarif pajak


1.       Tarif Pajak
Dalam pelaksanaannya pajak memiliki beberapa penerapan tarif yang berbeda tergantung dari jenis pajaknya. Adapun tarif pajak yang berlaku sebagai berikut:
a.       Tarif proporsional/sebanding. Adalah tarif pajak dengan persentase tertentu yang sifatnya tetap (tidak berubah), semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar pula jumlah utang pajak yang harus dibayar, namun persentasenya tetap sama.
Contohnya penyerahan barang kena pajak dengan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10%.
NO
Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Utang Pajak (Rp)
1
1.000.000
10%
100.000
2
10.000.000
10%
1.000.000
3
100.000.000
10%
10.000.000
4
1.000.000.000
10%
100.000.000

b.      Tarif tetap

NO
Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
Tarif Pajak (Rp)
1
1.000.000
6.000
2
5.000.000
6.000
3
25.000.000
6.000

c.       Tarif progresif

NO
Dasar Pengenaan Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Kenaikan % tarif
1
50.000.000
10%
--
2
100.000.000
15%
5%
3
200.000.000
20%
10%

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI DAN PROSES PRODUKSI SUATU PERUSAHAAN MANUFAKTUR

LATIHAN KARTU PIUTANG

METODE PENGUMPULAN BIAYA PRODUKSI